Cryptocurrency Sebagai Aset Digital: Perspektif Fiqh Muamalah dan Fatwa Kontemporer
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan cryptocurrency sebagai salah satu inovasi finansial yang memengaruhi sistem ekonomi global, termasuk di Indonesia. Sebagai aset digital yang beroperasi melalui teknologi blockchain dan bersifat terdesentralisasi, cryptocurrency memunculkan berbagai peluang sekaligus tantangan, terutama terkait legalitas dan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip fiqh muamalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep cryptocurrency dalam ekonomi modern, meninjau status hukumnya dalam fiqh muamalah, serta memetakan pandangan dan fatwa kontemporer yang berkembang di tingkat nasional maupun internasional. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, yang meliputi jurnal ilmiah, buku-buku fiqh muamalah, fatwa DSN-MUI, laporan resmi, dan publikasi lembaga fatwa internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun cryptocurrency memiliki nilai ekonomi dan dapat dikategorikan sebagai māl dalam kondisi tertentu, penggunaannya sebagai alat pembayaran dinilai tidak sah karena tidak memiliki legalitas negara dan mengandung unsur gharar serta volatilitas tinggi. Sebagai komoditas digital, sebagian ulama membolehkan penggunaannya secara terbatas dengan syarat tidak bersifat spekulatif, transparan, dan mengikuti regulasi yang berlaku. Temuan ini menegaskan bahwa hukum cryptocurrency bersifat kontekstual dan bergantung pada tujuan serta mekanisme penggunaannya, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam memanfaatkannya agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
References
Afrizal, & Marliyah. (2021). Analisis Terhadap Cryptocurrency ( Perspektif Mata Uang, Hukum, Ekonomi Dan Syariah). Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis, 22(2), 13–41.
Aprilianti, Septiana, D., Ariani, D. N., Iqbal, M., Putri, W. E., Murad, R. P. Y., Nurlaili, E., Oktaviana, S., & Rimadona, D. (2023). Perkembangan Hukum Keperdataan Indonesia: Telaah Kontemporer. In Cryptocurrency: Kedudukan dan Prosedur Sebagai Asetinvensi Dalam Perspektif Hukum Islam. Anugrah Utama Raharja.
Ardiyansyah, T., Saputra, I., Kinanti, T., Rahmanda, K. A., & Hasan, A. (2024). Analisis Penggunaan Bitcoin sebagai Alat Tukar di Indonesia Menurut Pendapat Tokoh Islam. Sosio E-Kons, 16(1), 9. https://doi.org/10.30998/sosioekons.v16i1.21707
Arif, M., Subli, M., Hikmah, N., & Djanas, S. (2024). Penerapan Maqosid Syariah dalam Pembentukan Hukum Era Digital: Regulasi Cryptocurrency. Al-Mustla: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman Dan Kemasyarakatan, 6(2), 298–309. https://doi.org/10.46870/jstain.v6i2
Arzam, A., Fauzi, M., Mursal, & Muid, A. (2023). Legalitas Cryptocurrency: Tinjauan terhadap Fatwa-Fatwa Institusi dan Personal. Al-Muzdahir : Jurnal Ekonomi Syariah, 5(2), 135–148. https://doi.org/10.55352/ekis.v5i2.612
Arzam, Fauzi, M., Helfenta, & Musdizal. (2023). Cryptocurrency: Catatan Dari Tiga Perspektif. Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 23(2), 97–98.
Astutik, E. D., & Ghozali, M. L. (2022). Cryptocurrency Sebagai Mata Uang, Komoditas, dan Instrumen Investasi Dalam Perspektif Sad Dzariah. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 699–706. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.2004
Atmaja, M. N. K., Sujianto, A. E., & Ni’mah, Z. (2025). Pembentukan Hukum dan Prinsip Syariah dalam Perdagangan Cryptocurrency. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, 2(1b), 1302–1310.
Fauzi, M., Kusnadi, Musdizal, & Rafzan. (2022). Mata Uang Digital (Cryptocurrency): Apakah Statusnya Memenuhi Kriteria Harta (Maal) dan Mata Uang Dalam Islam? Jurnal Hukum Ekonomi Syariah : AICONOMIA, 1(2), 72–87. https://doi.org/10.32939/acm.v1i2.2420
Ferawati Burhanuddin, S. (2022). Transaksi Cryptocurrency : Bagaimana Pandangan Hukum Ekonomi Islam? Fair Value : Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 4(7), 2849–2858. https://journal.ikopin.ac.id/index.php/fairvalue
Hulaifi, M., Afgansyah, & Triningsih, A. (2025). Pandangan Hukum Ekonomi Syariah dalam Transaksi Cryptocurrency. Journal of Islamic Research and Studies, 1(1), 23–28. https://doi.org/10.35673/ajmpi.v6i2.1616
Ilham, M., & Pamungkas, E. D. (2024). Transaksi Cryptocurrency Dalam Perspektif Hukum Islam. Tabayyanu: Journal of Islamic Law, 1(2), 11–19.
Jalil, A., & Abdillah, H. (2023). Hukum Cryptocurrency sebagai Mata Uang dan sebagai Komoditas (Analisis Fatwa MUI tentang Hukum Cryptocurrency). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(3), 4245. https://doi.org/10.29040/jiei.v9i3.10269
Kawakib, Yusuf, & Syuhud, H. (2021). SADD AL- DZARÎ ’ AH SEBAGAI DALIL HUKUM ISLAM ( Studi Komparatif Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyah Dan Ibnu Hazm ). Al-Bayan: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Hadist, 4(1), 78–104.
Kusuma, T. (2020). Cryptocurrency for Commodity Futures Trade in Indonesia: Perspective of Islamic Law. Tsaqafah: Jurnal Peradaban Islam, 16(1), 109–126.
Mardi, M. (2021). Cryptocurrency Technology of Litecoin for Investment and Business Transactions Based on Islamic Law Perspective. Syaikhuna: Jurnal Pendidikan Dan Pranata Islam, 12(2), 197–209. https://doi.org/10.36835/syaikhuna.v12i2.5132
Muntafiah, Bakri, S., & Rais, A. (2022). Tinjauan Transaksi Crypto Currency Berbasis Keabsahan Kontemporer Syariah. Academica: Journal of Multidiciplinary Studies, 6(2), 335–352.
Nanda Sari, A., & Gelar, T. (2024). Blockchain: Teknologi Dan Implementasinya. Jurnal Mnemonic, 7(1), 63–70. https://doi.org/10.36040/mnemonic.v7i1.6961
Rehan, A. (2025). Eksistensi Kripto dalam Perspektif Fiqih Muamalah: Analisis Hukum Jual Beli Aset Digital. Al-Fiqh: Journal of Contemporary Islamic Law, 01(01), 1–7.
Rimanto, Hidayatullah, K., & Sumarni. (2022). VALIDITAS TRANSAKSI CRYPTOCURRENCY (Studi Tentang Akad Dalam Transaksi Syariah). Madania: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 12(1), 7. https://doi.org/10.24014/jiik.v12i1.19673
Rizieq, M., & Baidhowi. (2025). Keabsahan Kripto dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah: Studi Kasus Fatwa DSN-MUI terhadap Aset Kripto. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(4), 61–72. https://doi.org/10.61722/jmia.v2i4.5050
Supriyanto, Siswoyo, & Rustyawati, D. (2021). Cryptocurrency: Sejarah dan Perkembangannya. JIB-Jurnal Perbankan Syariah, 1(1), 28–35.
Wahyuningsih, R. D. (2022). Potensi Cryptocurrency Berbasis Syariah Sebagai Aset Digital Dengan Underlying Asset Dalam Meningkatkan Pembiayaan Di Indonesia. Seminar Nasional Riset Pasar Modal, 2(1), 104–114.











