KEDUDUKAN HUKUM KORBAN SEBAGAI SUBJEK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA: ANTARA VIKTIMOLOGI DAN PEMBARUAN KEBIJAKAN PIDANA

  • Roja Nur Adillah Universitas Islam Riau
  • Devi Masita Sari Universitas Islam Riau
  • Yudi Krismen Universitas Islam Riau
Keywords: Keywords: victim's legal standing, criminal justice system, victimology, legal protection, criminal policy reform

Abstract

Indonesia's criminal justice system has historically marginalized victims, treating them merely as witnesses serving the state's interest in proving offenders' guilt. Yet victims are the parties most directly harmed by criminal acts. This study examines the legal standing of victims as independent subjects within Indonesia's criminal justice system from the perspective of victimology and criminal law reform policy. Using normative legal research with statutory, conceptual, and comparative approaches, the findings reveal that normative provisions on victims' rights remain scattered, unsystematic, and have not positioned victims as autonomous legal subjects at every stage of criminal proceedings. A significant normative gap exists between modern victimological concepts and Indonesia's positive law construction. Reforms through the 2023 Penal Code and the 2022 Correctional Law have not adequately addressed the need for comprehensive integration of victims' legal standing. Normative reconstruction within the draft Criminal Procedure Code is needed to provide victims with concrete procedural rights at every sub-system of the criminal justice process.

References

Buku

Arief, B. N. (2011). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Kencana Prenada Media Group.

Gosita, A. (2004). Masalah korban kejahatan. Akademika Pressindo.

Karmen, A. (2010). Crime victims: An introduction to victimology (7th ed.). Wadsworth Cengage Learning.

Mulyadi, L. (2007). Kapita selekta hukum pidana kriminologi dan victimologi. Djambatan.

Reksodiputro, M. (1994). Sistem peradilan pidana Indonesia: Melihat kepada kejahatan dan penegakan hukum dalam batas-batas toleransi. Universitas Indonesia.

Sahetapy, J. E. (2007). Viktimologi sebuah bunga rampai. Pustaka Sinar Harapan.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Jurnal / Artikel Ilmiah

Bila, K. S., & Sulistyanta. (2022). Perlindungan hukum orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebagai korban tindak pidana penganiayaan dalam perspektif viktimologi. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 11(1), 92. https://doi.org/10.20961/recidive.v11i1.67443

Cahyono, S. T., Erni, W., & Hidayat, T. (2025). Rekonstruksi hukum pidana terhadap kejahatan siber (cyber crime) dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dame Journal of Law, 1(1), 1–23. https://doi.org/10.64344/djl.v1i1.6

Gustono, A., Angkasa, & Wahyudi, S. (2025). Tinjauan viktimologi terhadap perlindungan hukum bagi korban salah tangkap dalam sistem peradilan pidana Indonesia (studi kasus putusan nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu). Amnesti: Jurnal Hukum, 7(1), 113–127. https://doi.org/10.37729/amnesti.v7i1.5715

Haikal, M. F. (2023). Implikasi obstruction of justice terhadap perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 7(2), 265–277. https://doi.org/10.25139/lex.v7i2.8862

Hanafi. (2021). Eksistensi keterangan ahli sebagai alat bukti dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Negara dan Keadilan, 10(2), 156. https://doi.org/10.33474/hukum.v10i2.13177

Marpaung, R., & Moeliono, T. P. (2021). Perbandingan hukum antara prinsip habeas corpus dalam sistem hukum pidana Inggris dengan praperadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(2), 224. https://doi.org/10.25072/jwy.v5i2.494

Maulana, A., Halim, P., & Wijaya, T. H. D. (2023). Kebijakan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan model pemaafan korban (victim pardon model) dalam pembaruan hukum pidana nasional (perspektif hukum pidana dan hukum Islam). Al-Qisth Law Review, 7(1), 132. https://doi.org/10.24853/al-qisth.7.1.132-166

Redaya, A., Helvis, Kantikha, I. M., & Nardiman. (2024). Kedudukan hukum justice collaborator dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Parlementer: Jurnal Studi Hukum dan Administrasi Publik, 1(3), 1–18. https://doi.org/10.62383/parlementer.v1i3.56

Saputri, R. M., Wahyuni, F., & Muhsin. (2024). Analisis kebijakan dalam hukum pidana perlindungan anak pada pembaruan sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, 10(2), 133–139. https://doi.org/10.47521/selodangmayang.v10i2.407

Susanti, E. (2021). Kebijakan hukum pidana jangka waktu proses penyidikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 284. https://doi.org/10.32503/mizan.v10i2.2108

Tahir, E. S. (2021). Kebijakan pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan dalam perkara korupsi di Indonesia. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 1(1), 75. https://doi.org/10.19184/jkph.v1i1.23352

Tuahuns, I. Z. (2025). Urgensi kedudukan hukum pembuktian alat bukti dalam praktek peradilan pidana di hubungkan dalam sistem hukum Indonesia. Bulletin of Law Research, 2(1), 21–28. https://doi.org/10.65344/bleach.v2i1.100

Wandayanti, D. R. (2022). Perlindungan hukum perempuan korban pelecehan seksual dalam sistem peradilan pidana Indonesia ditinjau dalam perspektif viktimologi. Journal of Feminism and Gender Studies, 2(1), 54. https://doi.org/10.19184/jfgs.v2i1.29473

Wijanarko, D. S. (2021). Kedudukan Miranda rules dan penegakan hukumnya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 8(2), 261–275. https://doi.org/10.59635/jihk.v8i2.160

Wijanarko, D. S., & Jaya, I. (2021). Kedudukan Miranda rules dan penegakan hukumnya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 7(2), 183–192. https://doi.org/10.31599/sasana.v7i2.671

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.

Deklarasi PBB tentang Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan, Resolusi Majelis Umum PBB 40/34 Tahun 1985.

Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional Tahun 1998.

Published
2026-05-21
How to Cite
Nur Adillah, R., Masita Sari, D., & Krismen, Y. (2026). KEDUDUKAN HUKUM KORBAN SEBAGAI SUBJEK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA: ANTARA VIKTIMOLOGI DAN PEMBARUAN KEBIJAKAN PIDANA. Didaktik : Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang, 12(02), 279 - 293. https://doi.org/10.36989/didaktik.v12i02.13684

Most read articles by the same author(s)