Perbandingan PERBANDINGAN PENGATURAN PIDANA MATI ANTARA KUHP KOLONIAL DAN KUHP NASIONAL

Pendahuluan, metode penelitian,hasil penelitian dan pembahasan

  • Sulistiya Zilpana Universitas Pendidikan Nasional
  • I Putu Edi Rusmana Universitas Pendidikan Nasional
  • I Made Wirya Darma Universitas Pendidikan Nasional
  • Dewa Ayu Putri Sukadana Universitas Pendidikan Nasional
Keywords: Hak asasi manusia; Pembaruan hukum pidana; Pidana mati.

Abstract

Penelitian ini mengkaji perbedaan mendasar dalam pengaturan pidana mati antara KUHP Kolonial (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië) dan KUHP Nasional yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif untuk menelaah perubahan paradigma dalam kebijakan pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Kolonial menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok yang bersifat absolut dengan orientasi pembalasan dan pengendalian sosial. Sebaliknya, KUHP Nasional mengatur pidana mati sebagai pidana khusus yang bersyarat dengan masa percobaan, sehingga pelaksanaannya hanya dilakukan sebagai upaya terakhir terhadap kejahatan luar biasa. Pergeseran ini mencerminkan perubahan orientasi hukum pidana Indonesia dari model retributif menuju pendekatan yang lebih humanis, berkeadilan, dan selaras dengan prinsip hak asasi manusia serta nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, pembaruan pengaturan pidana mati dalam KUHP Nasional merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih proporsional dan beradab tanpa menghilangkan fungsi perlindungan masyarakat.

References

Buku :
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Apeldoorn, L. J. van. (2020). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Arief, B. N. (2018). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Jakarta: Kencana.
Arief, B. N., & Muladi. (2019). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.
Arsawati, N. N. J., & Darma, I. M. W. (2022). Buku ajar hukum pidana. Denpasar: Nilacakra.
Ashshofa, B. (2020). Metode penelitian hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Bellefroid. (2020). Asas-asas hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Chazawi, A. (2021). Pelajaran hukum pidana bagian I: Stelsel pidana, tindak pidana, dan pertanggungjawaban pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Fuller, L. L. (2019). The morality of law. New Haven: Yale University Press.
Hamzah, A. (2021). Hukum pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Hakim, L. (2020). Penerapan dan implementasi tujuan pemidanaan dalam RKUHP dan RKUHAP. Yogyakarta: Deepublish.
Ibrahim, J. (2020). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Moeljatno. (2019). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Mulyadi, L. (2022). Hukum pidana: Teori dan praktik menuju pembaruan hukum nasional. Bandung: Alumni.
Muhadar. (2021). Hukum pidana dan dinamika pidana mati di Indonesia. Makassar: Pustaka Pena Press.
Rahardjo, S. (2020). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Radbruch, G. (2021). Filsafat hukum. Jakarta: Dian Rakyat.
Saleh, R. (2021). Segi-segi lain dari hukum pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sudarto. (2020). Hukum pidana. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Sunggono, B. (2020). Metodologi penelitian hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Tanya, B. L., Simanjuntak, Y. N., & Hage, M. Y. (2021). Teori hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.
Widayati, L. S. (2022). Pidana mati dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Artikel in Press :
Kamal, J. (2019). Penerapan pidana mati di Indonesia: Studi terpidana terorisme (Skripsi). Universitas Andalas.
Wisnu, A. R. (2021). Pengaturan sanksi pidana mati dalam pembaharuan KUHP (Penelitian). Universitas Mataram.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. JDIH Kemenko Maritim dan Investasi. https://jdih.maritim.go.id
Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië. (1915). Staatsblad 1915 No. 732.
Jurnal :
Ananda, L. (2023). Analisis perspektif hukum dan etika kasus pembunuhan berencana dan pertimbangan pengenaan hukuman mati. Action Research Literate, 7(9), 1–7.
Anshari, A., & Fajrin, M. (2020). Urgensi ancaman hukuman pidana mati pada pelaku tindak pidana korupsi. Res Judicata, 3(1), 26–40.
Darmawan, R. A., et al. (2024). Analysis of the effectiveness of restorative justice in criminal cases in Indonesia. Journal of World Science, 3(5), 567–572.
Febrianty, Y., et al. (2023). Implementation of the applicability of the death penalty in Indonesia. Eduvest, 3(5), 983–993.
Hardyanthi, et al. (2022). Inflicting death penalty to sexual offenders. Indonesian Comparative Law Review, 4(1), 34–42.
Irawan, A., & Wahyono, W. (2024). Restorative justice bagi anak pelaku pidana dalam KUHP baru. Sanskara Hukum dan HAM, 2(3), 169–178.
Ismail, S. Z. (2024). Proposing diyat as an alternative to death penalty for murder in Malaysia. Jurnal Syariah, 32(3), 487–518.
Made Suartha, I. D. (2020). Criminal policy formulation on death penalties. Journal of Morality and Legal Culture, 1(1), 10–18.
Nopiandi, T., & Ardhiansyah, R. F. (2020). Paradigm of death penalty. Lampung Journal of International Law, 2(1), 20–32.
Novianti, L. (2023). Pidana mati terhadap tindak pidana terorisme di Indonesia. Jurnal Syntax Imperatif, 4(1), 50–70.
Palevo, E., et al. (2023). Dissenting opinion on the constitutionality of capital punishment. Jurnal Jurisprudence, 12(1), 113–129.
Rusli, M. H. M., & Ibrahim, N. (2023). Reforming the death penalty in Malaysia. Journal of Southeast Asian Studies, 28(2), 112–125.
Tongat. (2024). Death penalty in Indonesia. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 32(1), 90–104.
Published
2025-11-20
How to Cite
Zilpana, S., I Putu Edi Rusmana, I Made Wirya Darma, & Dewa Ayu Putri Sukadana. (2025). Perbandingan PERBANDINGAN PENGATURAN PIDANA MATI ANTARA KUHP KOLONIAL DAN KUHP NASIONAL : Pendahuluan, metode penelitian,hasil penelitian dan pembahasan . Didaktik : Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang, 11(04), 274 - 283. https://doi.org/10.36989/didaktik.v11i04.8935