FUNGSI PRAPERADILAN SEBAGAI MEKANISME PENGAWASAN INTERN TERHADAP TINDAKAN PENEGAK HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Abstract
Praperadilan is one of the legal institutions in Indonesia's criminal justice system that serves as an internal oversight mechanism for actions taken by law enforcement officials. This study analyzes the function of praperadilan in supervising coercive actions such as arrest, detention, termination of investigation and prosecution, as well as compensation and rehabilitation for suspects. The research method used is normative legal research with a statutory approach, conceptual approach, and case approach. The results show that praperadilan has a strategic position as a control mechanism to prevent abuse of authority by law enforcement officials. However, in practice, praperadilan faces various obstacles including limited scope of examination, absence of a clear burden of proof arrangement, and the dependence of praperadilan judges on information submitted by law enforcement officials. The effectiveness of praperadilan is also hampered by the absence of follow-up mechanisms against decisions that grant praperadilan requests. This study recommends the need for strengthening the institutional and procedural aspects of praperadilan in the context of the new Criminal Procedure Code reform to make praperadilan function more optimally as an oversight mechanism in the criminal justice system.
References
Harahap, M. Y. (2012). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP penyidikan dan penuntutan. (Edisi Kedua). Sinar Grafika.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Mulyadi, L. (2012). Hukum acara pidana. Citra Aditya Bakti.
Rukmini, M. (2007). Perlindungan HAM melalui asas praduga tak bersalah dan asas persamaan kedudukan hukum pada sistem peradilan pidana di Indonesia. Alumni.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Tanusubroto, S. (1982). Peranan praperadilan dalam hukum acara pidana. Alumni.
Artikel & Jurnal:
Bahran. (2021). Penetapan tersangka menurut hukum acara pidana dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Interdisciplinary of Law, 5(3). https://doi.org/10.18592/jils.v5i3.6048
Darwin, D., Dahlan, D., & Suhaimi, S. (2019). Analisis yuridis putusan praperadilan dalam perspektif sistem peradilan pidana. Jurnal Mercatoria, 12(1), 68-79.
Fachrizal Afandi. (2014). Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) dalam rancangan sistem peradilan pidana di Indonesia. Jurnal Teropong, 1, 1-12.
Kusuma, I. M. W. W., & Karma, I. M. S. K. (2020). Upaya hukum praperadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 73-77.
Muntaha. (2017). Pengaturan praperadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Mimbar Hukum, 29(3), 461-473. https://doi.org/10.22146/jmh.22318
Salim, A. (2023). Prosedur penetapan tersangka yang menjadi objek permohonan praperadilan. Jurnal Delik ADPERTISI, 2(2), 19-28.
Uli, G. I. (2024). Analisis pertimbangan hakim praperadilan putusan 33/Pid.Prap/2024/PN.Smr. Rechtjiva, 1(1), 1-15. https://doi.org/10.21776/rechtjiva.v1n1.3
Wandayanti, D. R. (2022). Perlindungan hukum perempuan korban pelecehan seksual dalam sistem peradilan pidana Indonesia ditinjau dalam perspektif viktimologi. Journal of Feminism and Gender Studies, 2(1), 54. https://doi.org/10.19184/jfgs.v2i1.29473
Wijanarko, D. S. (2021). Kedudukan Miranda rules dan penegakan hukumnya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 8(2), 261-275. https://doi.org/10.59635/jihk.v8i2.160
Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian UU Nomor 8 Tahun 1981 terhadap UUD 1945.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (draft terbaru).











