ANALISIS DINAMIKA PERUBAHAN KONSTITUSI PASCA AMANDEMEN UUD 1945 TERHADAP SISTEM DAN PERAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Abstract
One of the important milestones in the reform of the Indonesian constitutional system was the constitutional change through the amendments to the 1945 Constitution, which had a significant impact on the political system and the role of political parties. The purpose of this article is to examine how constitutional changes occurred after the amendments to the 1945 Constitution regarding the system and role of political parties in Indonesia, and how these changes impacted the implementation of democracy and elections. This research is a qualitative research using a descriptive approach. This method involves reviewing literature from various journals, scientific articles, and other relevant sources. The study shows that the four amendments to the 1945 Constitution have significantly changed the Indonesian constitutional structure. This includes limiting the authority of the president, increasing the function of the House of Representatives (DPR), creating new institutions such as the Regional Representative Council (DPRD) and the Constitutional Court, and improving the electoral democracy system. With these changes, political parties, which are pillars of democracy, have more room to operate, conduct political education, and participate in a more transparent electoral process. However, in reality, several errors remain, such as transactional politics, political corruption, and manipulation of democratic mechanisms, indicating that constitutional reform has not been fully accompanied by increased political integrity. Therefore, to achieve the ideal goals of constitutional amendment, it is necessary to strengthen the legal system, reform internal political parties, and consistently enforce substantive democracy.
References
Azahwa, S. D., Aura, B., Putri, M., Vadia, A. S., & Rahmania, H. (2025). Implikasi Sistem Presidensial dengan Konsep Multipartai Terhadap Stabilitas Politik di Indonesia Pada Pemilu 2024. 4, 1–13.
Erick, B., & Ikhwan, M. (2022). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum di Indonesia. 203–219. https://doi.org/10.38043/jah.v5i2.3763
Firmansyah, Diki Saputra, Fira Kumala, dan Y. F. I. (2021). ALASAN DILAKUKANNYA 4 KALI AMANDEMEN UUD 1945 TUJUAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN. 1(1), 1–11.
Hadi, F., Gandryani, F., & Afifah, F. (2025). PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA TEORI HUKUM KONSTITUSI The Amendment of The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia in The Perspective of Constitutional Law Theory. 61–84.
Hafendi, D., & Gunadi, A. (2024). Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.5. No.10 (2024) Tema/Edisi : Filsafat, Politik dan Etika Profesi Hukum (Bulan Kesepuluh) https://jhlg.rewangrencang.com/. 5(10), 1–15.
Irham, M. A. (2016). Korupsi Demokratis dalam Partai Politik : Studi Kasus Penyelenggaraan Pemilukada Lampung. 21(80), 35–56.
Kurniawan, F., & Handayani, R. S. (2022). Pelaksanaan fungsi partai politik dan dampaknya pada konsolidasi demokrasi. 21(2), 65–76.
Maulana, R., Afrizal, S. P., Hadian, M. F., & Daffanur, R. (2022). REFORMASI DAN AMANDEMEN UUD 1945 Latar Belakang Reformasi dan Amandemen 1945. 170110210063.
Medan, N. (1998). MANAGEMENT OF LOCAL ELECTIONS IN A MULTIPARTY SYSTEM : A REVIEW OF THE INSTITUTIONALIZATION OF POLITICAL PARTIES PENDAHULUAN Pasca reformasi terjadi penguatan kedaulatan partai politik namun justru semakin menipisnya kedaulatan rakyat di tengah kombinasi sistem multipartai dengan sistem presidensial . Hal ini dikarenakan menguatnya kedaulatan partai politik hanya terpusat pada kekuasaan tanpa diiringi dengan penguatan ideologi . Sehingga dampak yang ditimbulkan bagi daerah yaitu terciptanya politik prgamatisme yang fokus pada kekuasaan . Hal ini berpengaruh terhadap pola rekrutmen politik pada saat pemilihan kepala daerah . Oleh karena itulah rekrutmen politik di daerah masih seringkali dipengaruhi oleh faktor kekuatan oligarki . Inilah yang kemudian membuat kedaulatan rakyat justru semakin menipis di tengah menguatnya kedaulatan partai politik . Menguatnya kedaulatan partai politik merupakan dampak dari pertumbuhan dan perkembangan partai politik setelah reformasi tahun 1998 . Tanpa disadari perkembangan partai politik tersebut telah menciptakan sistem multipartai yang buruk di daerah . Hal ini ditandai dengan kehidupan politik yang berorientasi pada kekuasaan sehingga melahirkan politik dinasti , politik rente , korupsi , kolusi dan nepotisme ( KKN ). Adapun nilai kebaruan dalam penelitian ini yaitu pelaksanaan pilkada di tengah kombinasi sistem multipartai dan sistem presidensial berdampak terhadap menguatnya kedaulatan partai politik , namun justru melemahnya kedaulatan rakyat di daerah . Hal ini terlihat dari banyaknya kasus politik dinasti , politik rente dan KKN di daerah . Partai politik yang seharusnya menjadi elemen penting dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah melalui fungsi rekrutmen ternyata gagal melakukan fungsinya . Hal ini dapat dilihat dari rendahnya kualitas rekrutmen politik yang dilakukan pada saat pilkada . Sehingga seringkali calon kepala daerah yang dihasilkan berasal dari politik dinasti , politik rente dan KKN . Oleh karena itu dibutuhkan penguatan pelembagaan partai politik untuk mengurangi persoalan- persoalan di atas . Pasca reformasi beraneka ragamnya partai politik membuat partai politik tidak lagi berjalan sesuai dengan ideologinya . Tetapi justru berjuang atas nama kepentingan pribadi dan kelompok . Hal inilah yang rentan melahirkan politik dinasti , politik rente dan KKN di daerah . Jika persoalan ini dibiarkan maka tentunya akan merusak kualitas demokrasi lokal . Padahal pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara l…. 203–222.
Militer, H. A. M. D. A. N., Post, F., Party, D., Belakang, L., & Kepolisian, F. (2017). Demokrasi, ham dan militer. 14(726).
Muhammad, J. (2023). PERANAN PARTAI POLITIK DALAM DEMOKRASI DI INDONESIA. 208–219.
Perdana, A. P., & Kurnia, K. F. (2021). Peran partai politik dalam penyelenggaraan pemilu yang aspiratif dan demokratif. 06(01), 180–203.
Rasji, Azahra, N. S., & Ferselli, A. K. (2024). Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Proses Penyelesaian Pemilu Terkait Hasil Pemilu. 10(23), 122–129.
Ristyawati, A. (2021). Analisis Wacana Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Non Partai Politik di Indonesia dalam Kerangka Negara Demokrasi. 4(1), 117–125.
Sadzali, A. (2024). Peranan Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Demokrasi Substantif pada Pemilu 2024 melalui Penegakan Hukum Progresif. 2(2).
Setiati, I., & Utami, B. (2019). Peran Partai Politik Dalam Menyelenggarakan Pendidikan Politik Bagi Masyarakat Pada Pemilihan Umum Ditinjau Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik Perspektif Hasan Al-Banna. 1, 1–8.











