IMPLEMENTASI WEWENANG PEMERINTAH KABUPATEN NGADA DALAM PENETAPAN BATAS CAGAR ALAM WOLO TADHO KECAMATAN RIUNG

  • Tiara Universitas Nusa Cendana Kupang
Keywords: zonk

Abstract

zonk

References

A. Buku

Ali, Achmad. 1996. Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filosofis dan Historis. Cet. I. Jakarta: Chandra Pratama.

Fenwick, Mark, dan Stefan Wrbka (eds.). 2016. The Shifting Meaning of Legal Certainty. Singapore: Springer.

Gaffar, Affan. 2009. Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hadjon, Philipus M. 1997. Tentang Wewenang. Makalah. Yuridika Universitas Airlangga, No. 5–6 Tahun XII.

Manan, Bagir. 2000. Wewenang Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah. Makalah pada Seminar Nasional Pengembangan Wilayah dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Kawasan Pesisir dalam Rangka Penataan Ruang, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Soekanto, Soerjono. 1998. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Winarno, Budi. 2002. Teori dan Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pressindo.

Yanto, Oksidelfa. 2020. Negara Hukum: Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan Hukum (Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia). Bandung: Pustaka Reka Cipta.

Zainal, Elda L.A. 2020. Hukum Anggaran dan Keuangan Negara. Jakarta: PT Cipta Gadhing Artha.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6953).

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217).

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/Menlhk-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.

Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ngada Tahun 2012–2032.

Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ngada Tahun 2025–2044.

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 165 Tahun 2024 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dalam Penyelesaian Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan yang Berdampak Penting dan Cakupan yang Luas serta Bernilai Strategis pada Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

C. Jurnal dan Skripsi

Muntu, Winda Devi. 2012. Penguasaan Tanah di Dalam Kawasan Cagar Alam Gunung Duasudari di Kota Bitung. Skripsi. Makassar: Universitas Hasanuddin.

Wonga, Erme Nilda. 2023. Upaya Konservasi Hutan Berbasis Masyarakat di Desa Warupela I Kecamatan Inerie Kabupaten Ngada. Skripsi. Kupang: Universitas Nusa Cendana.

Yani, Rahma. 2017. Wewenang Pemerintah Daerah dalam Perlindungan Hutan di Kawasan Hutan Lindung Kasintuwu Kabupaten Luwu Timur. Skripsi. Makassar: Universitas Hasanuddin.

Yusdiyanto. 2015. “Hubungan Wewenang Pusat dan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.” Jurnal Padjadjaran, Vol. 2, No. 3.

D. Internet

Kompas. 2021. “Sengketa Lahan di Cagar Alam Ngada Menguat.” Kompas.id, 10 Februari 2021. Diakses 23 Maret 2025.

Ekorantt. 2022. “Masyarakat Mengadu ke DPRD Ngada Terkait Masalah Cagar Alam di Riung.” Diakses 23 Maret 2025.

Konservasi Bidang II NTT. 2012. “Cagar Alam Wolo Tadho.” Diakses 12 Desember 2025.

Published
2026-06-30
How to Cite
Tiara. (2026). IMPLEMENTASI WEWENANG PEMERINTAH KABUPATEN NGADA DALAM PENETAPAN BATAS CAGAR ALAM WOLO TADHO KECAMATAN RIUNG. Didaktik : Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang, 11(03), 191 - 211. https://doi.org/10.36989/didaktik.v12i02.16071