PELAKSANAAN PERJANJIAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR DENGAN KLAUSULA ALL RISK ANTARA PIHAK NASABAH DAN PIHAK PENANGGUNG KAJIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN DI PT ASURANSI WAHANA TATA PERWAKILAN KUPANG
Abstract
This study analyzes the implementation of motor vehicle insurance agreements with the All Risk clause between policyholders and insurers at PT Asuransi Wahana Tata Kupang Representative based on Law Number 40 of 2014 concerning Insurance. The research aims to examine how the insurance agreement is implemented in practice and identify the obstacles that arise in its execution. This study uses an empirical legal research method with a qualitative descriptive approach. Data were collected through interviews, observation, and literature study. The results show that the implementation of All Risk motor vehicle insurance agreements has generally been carried out in accordance with applicable legal provisions and the principles of insurance law, including indemnity and utmost good faith principles. However, several obstacles were found, such as low public understanding of policy contents, lack of transparency in information delivery, administrative constraints in the claim process, and legal issues related to standard clauses. These factors often lead to misunderstandings between insurers and policyholders, which may result in disputes. Therefore, improvements in transparency, legal education, and balanced protection between parties are necessary to ensure the effectiveness of insurance implementation.
References
Adlini, et al. (2022). Metode penelitian kualitatif studi pustaka. Jurnal Pendidikan Universitas Muhammadiyah Enrekang, 6(1).
Ali, Z. (2020). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Amin, N. F. (2023). Konsep umum populasi dan sampel dalam penelitian. Jurnal Pilar, 14(1).
Ardina Khoirun Nisa, Z. F. (2025). Hukum perikatan dalam sistem hukum perdata di Indonesia. Jawa Timur: PT Afanin Media Utama.
Arikha Saputra, Listiyorini, D., & Muzayanah. (2021). Tanggung jawab asuransi dalam mekanisme klaim pada perjanjian asuransi berdasarkan prinsip utmost good faith. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1).
Bani, P. (2024). Asuransi mikro untuk UMKM: Membangun keamanan finansial dan resiliensi usaha di tengah ketidakpastian. Padang: Gemilang Press Indonesia.
Bani, P. (2025). Dunia asuransi memahami risiko, melindungi masa depan. Sumatera Barat: CV. Nusantara Press Indonesia.
Budi, A. (2022). Asuransi kendaraan bermotor dan tanggunggugat. Bogor: Akademi Asuransi.
Ganie, J. (2023). Hukum asuransi di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, A. N. M. (2024). Analisis perbedaan perikatan yang lahir demi undang-undang & perikatan yang lahir dari perjanjian. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).
Ibrahim Fikma Edrisy, A. P. (2023). Hukum asuransi. Bandarlampung: Pusaka Media.
Insureka. (2025). Jenis pengecualian asuransi mobil atau risiko tidak tertanggung. https://share.google/yJnpJopluF2uzD8fL
Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2025). https://kbbi.web.id/asuransi
Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2025). https://www.kbbi.web.id
Kania, D. S. (2022). Perhitungan premi risiko asuransi kendaraan bermotor berdasarkan data frekuensi dan besar klaim. Jurnal Riset Statistika, 2(2).
Kriyanto, R. (2021). Teknik praktis riset komunikasi kuantitatif dan kualitatif. Jakarta: Kencana.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram: Mataram University Press.
Muhamad Afiffuddin Nur. (2024). Pengolahan data. Jurnal Universitas PTIQ Jakarta, 2(11).
Paputungan, A. I. (2025). Manajemen risiko dan asuransi. Sumatera Barat: Menara Press Indonesia.
Permana, P. R. A. D. I. (2023). Penerapan prinsip indemnitas dan subrogasi dalam klaim asuransi umum. Jurnal Surya Kencana Satu, 14(2).
Setiawan, I. K. O. (2020). Hukum perikatan (Cet. 3). Jakarta: Sinar Grafika.
Shoim, M. (2022). Pengantar hukum perdata di Indonesia. Semarang: CV. Rafi Sarana Perkasa.
Sigara, T. (2019). Perasuransian. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Subagiyo, D. T., & Selviana, F. M. (2016). Hukum asuransi. Surabaya: PT Revka Petra Media.
Susanto, M. H., Muizz, F. N., & Marwa, M. H. (2021). Penerapan alternatif penyelesaian sengketa wanprestasi atas premi pemegang polis di PT Asuransi Jasindo Yogyakarta. Borobudur Law Review, 3(2).
Suwanda, L., Rini, P., & Desmon. (2025). Pengaruh premi asuransi dan kualitas pelayanan terhadap minat beli PT Asuransi Bintang Tbk Bandar Lampung. Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(4).
Titis Nistia, M. R. (2023). Asuransi dan literasi keuangan. Surakarta: Tahta Media.
Tri Mustika Iriana. (2022). Analisis pelaksanaan perjanjian asuransi dalam jual beli mobil bekas (Studi di Mataram) (Skripsi, Universitas Mataram).
Muhammad Julfrijal. (2022). Sistem klaim produk asuransi all risk pada penanggungan kecelakaan yang menewaskan korban dalam perspektif akad kafalah (Skripsi, UIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh).
Yulkarnaini Siregar, & Zetria Erma. (2024). Keabsahan perjanjian asuransi kendaraan bermotor ditinjau dari perspektif hukum perdata. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 5(1).











