TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN BAGI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL

  • Herman Setiawan Universitas Islam Riau
  • Redika Regina Cindy Universitas Islam Riau
  • Zulfikri Toguan Universitas Islam Riau
Keywords: Corporate Social Responsibility, Investment, Corporate Law, CSR, Sustainable Development

Abstract

Corporate Social Responsibility (CSR) is both a legal obligation and an ethical commitment inherent in every investment company operating in Indonesia as mandated by Law Number 40 of 2007 on Limited Liability Companies and Law Number 25 of 2007 on Investment. This normative study analyzes three key issues, namely the legal construction of CSR within the investment regulatory framework in Indonesia, the implementation mechanism of CSR by investment companies, and the legal implications of investment companies' non-compliance with CSR obligations. The approach employed is a statutory approach and a conceptual approach by examining various regulations, legal doctrines, and relevant academic literature. The results indicate that Indonesia's CSR legal framework has provided a sufficiently adequate normative foundation, yet its implementation still faces serious challenges regarding standard uniformity, oversight mechanisms, and effective legal consequences. This study recommends strengthening operational and measurable CSR technical regulations as an instrument to drive real contributions from investment companies toward sustainable development.

References

Buku:

Fuady, M. (2013). Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Khairandy, R. (2009). Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan, dan Yurisprudensi. Total Media.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenada Media Group.

Rudito, B., & Famiola, M. (2013). CSR (Corporate Social Responsibility). Rekayasa Sains.

Sembiring, S. (2007). Hukum Perusahaan tentang Perseroan Terbatas. Nuansa Aulia.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.

Untung, H. B. (2009). Corporate Social Responsibility. Sinar Grafika.

Jurnal:

Aziz, A., Wahyudin, M., Oktaviyani, P., Affiani, T., Fauzia, A., Sulistiawati, I., & Cahya, C. (2025). Integrasi zakat, wakaf, dan filantropi syariah dalam implementasi tanggung jawab sosial perusahaan di Indonesia. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi Review, 5(2), 14. https://doi.org/10.53697/emba.v5i2.3732

Esa, A. Z. (2024). Pengaruh tanggung jawab sosial perusahaan terhadap loyalitas pelanggan dengan mediasi kepercayaan merek dan keterlibatan pelanggan. PENG: Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 2(2), 1461–1464. https://doi.org/10.62710/y701ka76

Fadillah, A. N., & Ibrahim, H. (2023). Peran etika dan tanggung jawab sosial perusahaan dalam bisnis internasional. Jurnal Minfo Polgan, 12(2), 2494–2498. https://doi.org/10.33395/jmp.v12i2.13301

Fadjar, A., & Armansyah, A. (2025). Tanggung jawab perusahaan terhadap isu hak asasi manusia dalam rangka perbaikan kualitas lingkungan hidup guna terwujudnya keberlanjutan perusahaan. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 7(1), 1–11. https://doi.org/10.52005/rechten.v7i1.179

Gz, A. A., & Lisiantara, G. A. (2022). Pengaruh profitabilitas, struktur modal, ukuran perusahaan, likuiditas dan kebijakan dividen terhadap nilai perusahaan. Owner, 6(4), 3974–3987. https://doi.org/10.33395/owner.v6i4.1030

Manik, A. E. H., & Purba, R. N. (2025). Hukum bisnis dan etika perusahaan: Menjaga keseimbangan antara keuntungan dan tanggung jawab sosial. JMRI Journal of Multidisciplinary Research and Innovation, 3(1), 8–12. https://doi.org/10.61240/jmri.v3i1.91

Pratiwi, A., & Achyani, F. (2025). Pengaruh konservatisme akuntansi, pengukuran akuntansi, pengungkapan modal sosial, dan kualitas informasi akuntansi terhadap tanggung jawab sosial perusahaan. Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 7(3). https://doi.org/10.47467/reslaj.v7i3.7365

Rohmawati, A. P. I., & Hwihanus. (2024). Analisis fundamental makro, struktur kepemilikan terhadap nilai perusahaan dengan struktur modal, kinerja keuangan, karakteristik perusahaan sebagai variabel intervening pada perusahaan sektor makanan dan minuman di BEI tahun 2019–2023. LANCAH: Jurnal Inovasi dan Tren, 2(2). https://doi.org/10.35870/ljit.v2i2.2714

Susanty, A. P. (2022). Tanggung jawab perusahaan swasta terhadap negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Jotika Research in Business Law, 1(1). https://doi.org/10.56445/jrbl.v1i1.21

Banani, A., & Mindayani, R. (2023). Pengaruh intellectual capital, kepemilikan institusional, risiko bisnis, dan struktur modal terhadap kinerja perusahaan dengan ukuran perusahaan sebagai variabel moderasi pada perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Daya Saing, 9(2), 430–441. https://doi.org/10.35446/dayasaing.v9i2.1296

Fahlevi, A., & Nazar, M. R. (2023). Pengaruh kebijakan hutang, struktur modal, dan pertumbuhan perusahaan terhadap nilai perusahaan. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 7(2), 698–713. https://doi.org/10.31955/mea.v7i2.3059

Friederick, A., & Sudirgo, T. (2023). Pengaruh struktur modal, profitabilitas, leverage, dan ukuran perusahaan terhadap nilai perusahaan. Jurnal Paradigma Akuntansi, 5(2), 992–1002. https://doi.org/10.24912/jpa.v5i2.23642

Hasanah, A. N., & Sukiyaningsih, T. W. (2023). Mengungkap struktur modal optimal perusahaan digital trade marketing. Jurnal Manajemen Perusahaan: JUMPA, 2(1), 1–10. https://doi.org/10.30656/jumpa.v2i1.6089

Putri, A., & Syahzuni, A. (2023). Pengaruh struktur modal, profitabilitas dan pertumbuhan perusahaan terhadap nilai perusahaan. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 5(1), 983–993. https://doi.org/10.47467/elmal.v5i1.507

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

Published
2026-06-01
How to Cite
Setiawan, H., Regina Cindy, R., & Toguan, Z. (2026). TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN BAGI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL. Didaktik : Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang, 12(02), 219 - 235. https://doi.org/10.36989/didaktik.v12i02.14097