Pengaruh Norma Sosial terhadap Pembentukan Hukum: Suatu Kajian Yuridis Normatif

  • stevan christian antoin Universitas Nusa Cendana, Fakultas keguruan dan ilmu pendidikan, program studi PPKn
  • sarni sain Universitas Nusa Cendana, Fakultas keguruan dan ilmu pendidikan, program studi PPK
  • Mariam clarita mauko Universitas Nusa Cendana, Fakultas keguruan dan ilmu pendidikan, program studi PPK
  • Fadil Mas'ud Universitas Nusa Cendana, Fakultas keguruan dan ilmu pendidikan, program studi PPK
  • Kefi Listiana Fransisca Taneo Universitas Nusa Cendana, Fakultas keguruan dan ilmu pendidikan, program studi PPK
Keywords: norma sosial, pembentukan hukum, kajian yuridis normatif; norma moral, efektivitas hukum.

Abstract

Pembentukan hukum pada hakikatnya tidak hanya merupakan proses normatif yang bersumber pada kewenangan negara, tetapi juga dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Dalam praktiknya, masih ditemukan kesenjangan antara norma hukum yang dibentuk secara formal dengan norma sosial yang dianut masyarakat, sehingga berdampak pada rendahnya legitimasi dan efektivitas hukum. Kondisi ini menunjukkan pentingnya kajian mendalam mengenai pengaruh norma sosial terhadap pembentukan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran norma sosial dalam proses pembentukan hukum serta menjelaskan kontribusinya sebagai dasar sosiologis dalam mewujudkan hukum yang responsif dan berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode kajian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang meliputi peraturan perundang-undangan, buku teks hukum, serta artikel jurnal ilmiah yang relevan dengan tema norma sosial dan pembentukan hukum. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menelaah dan mensistematisasi norma hukum serta pandangan para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma sosial memiliki pengaruh signifikan dalam pembentukan hukum, baik dalam penentuan substansi hukum, peningkatan legitimasi sosial, maupun efektivitas penerapan hukum. Integrasi norma sosial dalam proses pembentukan hukum mampu menjembatani norma moral dan norma hukum, sehingga hukum yang dihasilkan tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga diterima dan dipatuhi oleh masyarakat.

 

References

Asshiddiqie, J. (2016). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajawali Pers.
Ehrlich, E. (1936). Fundamental principles of the sociology of law. Harvard University Press.
Izhatullaili, I., & Mas’ud, F. (2025). Konstruksi keadilan di era media sosial: Fenomena No Viral No Justice. Civicatio: Jurnal Ilmu Kewarganegaraan, 5(1), 1–12.
Mas’ud, F. (2019). Implikasi undang-undang perlindungan anak terhadap pekerja anak: Suatu kajian sosiologi hukum terhadap anak penjual koran di Kota Kupang. Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(2), 11–19.
Mas’ud, F. (2024). Peran perempuan di sektor publik: Kajian hak asasi manusia terhadap perempuan pegawai
Mas’ud, F., Kale, D. Y. A., Doko, M. M., & Nassa, D. Y. (2025). Dasar konsep pendidikan moral. Tangguh Denara Jaya.
Rahardjo, S. (2009). Hukum dan perilaku: Hidup baik adalah dasar hukum yang baik. Kompas.
Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.
SPBU di Kota Kupang. Media Sains, 24(2), 61–64.
Taneo, K. L. F., Tubahelan, Y. G., & Stefanus, K. Y. (2019). Pelaksanaan fungsi pelayanan Ombudsman Nusa Tenggara Timur dalam mewujudkan
Published
2026-01-03
How to Cite
antoin, stevan christian, sain, sarni, mauko, M. clarita, Mas’ud, F., & Taneo, K. L. F. (2026). Pengaruh Norma Sosial terhadap Pembentukan Hukum: Suatu Kajian Yuridis Normatif. Didaktik : Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang, 11(04), 238 - 245. https://doi.org/10.36989/didaktik.v11i04.10508