DIAGNOSA PADA KORBAN ANAK SMP NEGERI 4 PANTAI LABU SATU ATAP PADA TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN (CYBERBULLYING) DI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI
Abstract
Teknologi dengan segala program dan kemudahan yang ditawarkannya seringkali menyebabkan pengguna mengabaikan keamanan. Di era digital saat ini, cyberbullying merupakan masalah yang sering dialami oleh anak-anak. Cyberbullying sebenarnya merusak kehidupan dan reputasi siswa SMPN 4 Pantai Labu Satu Atap. Masalah utama cyberbullying merupakan masalah besar dan masalah besar di bidang hukum Indonesia. Masalah utama yang dibahas dalam artikel ini adalah lemahnya peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan perlindungan hukum kepada anak korban cyberbullying. Produk hukum saat ini tidak efektif karena konten cyberbullying tidak didefinisikan dengan baik dalam penerapan pasal terhadap pelaku. Berdasarkan uraian tersebut, diperlukan regulasi yang lebih efektif untuk melindungi anak dari perundungan di jejaring sosial
References
KBBI. (2019). Rundung.
Rifauddin, M. (2016). Fenomena Cyberbullying Pada Remaja (Studi Analisis Media Sosial Facebook). Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, Dan Kearsipan Khizanah Al-Hikmah, 4(1),35–44.
Willard, N. (2006). Cyberbullying and Cyberthreats: Responding To the Challenge of Daring Sosial Cruelty, Threats, and Distress. Eugene: Center for Safe and Responsible Internet Use.
Yulia, R. (2010). Viktimologi; Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Graha Ilmu. https://www.kbbi.web.id/rundung, diakses tanggal 1 Desember 2019 pukul 21.00 wib
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana











