PENERAPAN PRINSIP KEPENTINGAN UMUM DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA : MEWUJUDKAN LAYANAN PUBLIK YANG BERKEADILAN DAN BERKELANJUTAN
Abstract
Penerapan prinsip kepentingan umum adalah serangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kepada warga Negara yang berdasarkan peraturan UU bagi seluruh warga Negara mengenai jasa ataupun barang, serta pelayanan administratif yang telah di sediakan oleh penyelengara pelayanan publik, dalam menciptakan layanan publik yang berkeadilan serta berkelanjutan dari beberapa hal dapat disimpulkan bahwa setiap kegiatan dan pelayanan kepada warga Negara harus memperhatikan berbagai macam strategi, mengingat banyak sekali hambatan yang terjadi dalam mewujudkan layanan yang baik, penelitian ini menggunakan metode literatur dan juga studi dokumen pada literatur yang sudah ada sebelumnya.
References
Budisetyowati, D. A. (2017). Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Pelayanan Publik. Al-Qisth Law Review, 1(1), 11.
Saefullah. 1999. Konsep dan Metode Pelayanan Umum yang Baik, dalam Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Sumedang: FISIP UNPAD.
Sanapiah Azis. 2000. Pelayanan yang berorientasi kepada kepuasan masyarakatjurnal Administrasi Negara Vol 6 Nomor 1.
Kadek C.S.W. (2019). Administrative Law and Governance Journal 2 (1), 79-92











