PENERAPAN PRINSIP KEPENTINGAN UMUM DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA : MEWUJUDKAN LAYANAN PUBLIK YANG BERKEADILAN DAN BERKELANJUTAN

  • Salma Nurul Izzah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Waisul Kurni Maulidi Program Studi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan,Fakultas Keguruan Dan ilmu Pendidikan,Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Nur Eva Lestari Program Studi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan,Fakultas Keguruan Dan ilmu Pendidikan,Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Nur Eva Lestari Program Studi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan,Fakultas Keguruan Dan ilmu Pendidikan,Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Keywords: Kata Kunci : Prinsip, Kepentingan umum, layanan publik

Abstract

Penerapan prinsip kepentingan umum adalah serangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kepada warga Negara yang berdasarkan peraturan UU bagi seluruh warga Negara  mengenai jasa ataupun barang, serta pelayanan administratif yang telah di sediakan oleh penyelengara pelayanan publik, dalam menciptakan layanan publik yang berkeadilan serta berkelanjutan dari beberapa hal dapat disimpulkan bahwa setiap kegiatan dan pelayanan kepada warga Negara harus memperhatikan berbagai macam strategi, mengingat banyak sekali hambatan yang terjadi dalam mewujudkan layanan yang baik,  penelitian ini menggunakan metode literatur dan juga studi dokumen pada literatur yang sudah ada sebelumnya.

References

Rohman, A., Hanafi, Y., & Hardianto, W. T. (2019). Penerapan prinsip-prinsip good governance dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Reformasi, 9(2), 153-160.
Budisetyowati, D. A. (2017). Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Pelayanan Publik. Al-Qisth Law Review, 1(1), 11.
Saefullah. 1999. Konsep dan Metode Pelayanan Umum yang Baik, dalam Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Sumedang: FISIP UNPAD.
Sanapiah Azis. 2000. Pelayanan yang berorientasi kepada kepuasan masyarakatjurnal Administrasi Negara Vol 6 Nomor 1.
Kadek C.S.W. (2019). Administrative Law and Governance Journal 2 (1), 79-92
Published
2023-12-24
How to Cite
Salma Nurul Izzah, Waisul Kurni Maulidi, Nur Eva Lestari, & Nur Eva Lestari. (2023). PENERAPAN PRINSIP KEPENTINGAN UMUM DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA : MEWUJUDKAN LAYANAN PUBLIK YANG BERKEADILAN DAN BERKELANJUTAN. Didaktik : Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang, 9(5), 2666 - 2680. https://doi.org/10.36989/didaktik.v9i5.2236

Most read articles by the same author(s)